1. Organisasi Niaga
Organisasi niaga adalah organisasi
yang tujuan utamanya mendapatkan keuntungan yang sebesar –besarnya .
Kegiatan yang dilakukan oleh organisasi niaga adalah memproduksi dan
mendistribusi barang dan jasa. Pelayanan yang di berikan adalah
memberikan barang/jasa guna mendapatkan imbalan dalam bentuk uang.
Setiap
organisasi yang didirikan dapat berbentuk Organisasi Niaga (Perseroan
Terbatas, CV, Joint Ventura, Fa, Koperasi, Trust, Kartel, Holding
Company).
>Perseroan Terbatas (PT) adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham
yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena
modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan,
perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan
perusahaan.
>Perseroan Komanditer (CV) adalah
suatu bentuk perjanjian kerjasama untuk berusaha bersama antara
orang-orang yang bersedia memimpin, mengatur perusahaan dan
bertanggungjawab penuh dengan kekayaan pribadinya, dengan orang-orang
yang memberikan pinjaman dan tidak bersedia memimpin perusahaan dan tidak
bersedia memimpin perusahaan serta bertanggungjawab terbatas pada
kekayaan yang diikutsertakan dalam perusahaan tersebut.
>Joint Venture adalah suatu
kerjasama antar beberapa perusahaan untuk mencapai konsentrasi kekuatan
ekonomi yang lebih padat. Ciri utamanya adalah kegiatan yang dilakukan
oleh salah seorang partner masih tetap mengikat partner yang lain.
Selanjutnya, kewajiban semua pihak dalam joint venture sama seperti
kewajiban dalam partnership. Oleh karena itu joint venture dapat
dimasukkan dalam jenis partnership. Joint venture bisa disebut sebagai
aliansi strategis (strtegic aliances) dan mungkin dilakukan oleh
perusahaan besar serta dapat menjadi strategi yang efektif dengan
memanfaatkan kelebihan yang dimiliki partner.
>Firma (FA) adalah persekutuan
untuk menjalankan perusahaan di bawah nama bersama. Tanggung jawab para
anggota firma (para firma) tidak terbatas. Keuntungan yang diperoleh
dibagi bersama, dan apabila terjadi kerugian maka semua firma ikut
menanggungnya.
>Koperasi adalah organisasi
ekonomi rakyat yang berwatak social, beranggotakan orang-orang atau
badan hukum koperasi yang merupakan tata-susunan ekonomi sebagai usaha
bersama berdasarkan azas-azas kekeluargaan.
>Trust merupakan organisasi
yang sengaja dibentuk untuk menghindari kerugian-kerugian dan
meningkatkan keuntungan. Trust adalah penggabungan dua unit usaha
menjadi satu dan masing-masing unit usaha kehilangan identitasnya.
Beberapa perusahaan yang telah melebur akan melahirkan perusahaan baru
yang lebih besar. Seluruh kekayaan perusahaan lama dipindahkan
keperusahaan baru. Trust dapat mengeluarkan saham atau obligasi.
Tanggung jawab pemilik saham hanya sebatas modal yang ditanamkan. Karena
itu trust merupakan salah satu jenis perseroan.
>Kartel adalah persekutuan
perusahaan-perusahaan dibawah suatu perjanjian untuk mencapai tujuan
tertentu. Dalam kartel identitas masing-masing perusahaan masih utuh dan
tetap berdiri sendiri. Bentuk-bentuk kartel adalah kartel daerah
(pembagian daerah pemasaran), kartel produksi (penentuan luas produksi),
kartel kondisi (pengaturan syarat-syarat penjualan, penyerahan barang,
pemberian diskon, dan sebagainya), kartel pembagian laba (penentuan cara
pembagian dan besarnya laba), dan kartel harga (penentuan harga
minimal).
>Holding Kompany adalah perusahaan yang menjadi perusahaan utama yang membawahi beberapa
perusahaan yang tergabung ke dalam satu grup perusahaan. Melalui
pengelompokan perusahaan ke dalam induk perusahaan, dimungkinkan
terjadinya peningkatan atau penciptaan nilai pasar perusahaan (market value creation).
2. Organisasi Sosial
Organisasi sosial adalah perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yang berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam pembangunan bangsa dan negara. Sebagai makhluk yang selalu hidup bersama-sama, manusia membentuk organisasi sosial untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu yang tidak dapat mereka capai sendiri.
3. Organisasi Regional Dan Internasional
>Organisasi Regional adalah organisasi yang luas wilayahnya meliputi beberapa negara tertentu saja.
Contoh: ASEAN (Association of Southeast Asian Nations, (PERBARA) Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara.
>Organisasi Internasional adalah organisasi-organisasi yang anggotanya meliputi negara-negara di dunia.
Contoh: PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar